Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah terbit. Aturan itu mewajibkan penjual online memiliki izin usaha yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang merupakan turunan dari PP tersebut.
Namun, hingga saat ini Permendag tersebut belum juga terbit. Padahal, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggarap aturan teknis tersebut sejak akhir 2019. Mendag Agus Suparmanto mengatakan, pihaknya menargetkan pada kuartal-I 2020 aturan tersebut sudah bisa terbit.
"Iya bisa (kuartal ini)," kata Agus di kantor pusat Bulog, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Meski belum terbit hingga saat ini, Agus menegaskan Permendag tersebut tak mengalami kendala dalam penyusunannya.
"Bukan. Ini proses. Tidak ada kendala, semua tidak ada kendala jadi proses artinya supaya teknis ini tepat dan tepat sasaran," tegas Agus.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto menuturkan, aturan ini sedang dalam pembahasan secara keseluruhan sehingga nantinya tak menyulitkan pelaku usaha.
Baca juga: Valentine, Salah Satu Hari Boros Sedunia |
Pasalnya, Kemendag memang membidik semua pelaku usaha yang berjualan di toko online, baik di marketplace maupun media sosial untuk memiliki izin usaha.
"Permendag tersebut relatif detail sehingga memerlukan pembahasan yang sangat komprehensif dengan tujuan pada saat diterbitkan dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak memberatkan pelaku usaha," papar Suhanto kepada detikcom melalui pesan singkat.
(ang/ang)