Salah satu hambatan untuk membereskan investasi mangkrak sebenarnya sederhana tapi sangat mengganggu, yaitu pemberian cap atau stempel. Menurut Bahlil ketika kepala daerah sudah menandatangani izin tapi staf yang mengurus stempel tidak ada maka harus menunggu waktu lagi.
"Gubernur, Bupati, Walikota, saya tahu mereka ini baik tapi kadang-kadang suratnya sudah diteken, cap suratnya belum datang, staf pegang cap surat. Jadi kewenangan pemegang cap surat dengan bupati yang teken surat kadang-kadang sama. Ini problemnya," katanya di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Hal itu disampaikan oleh Bahlil saat menyampaikan laporan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2020 hari ini. Rakornas dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hambatan lain dalam menyelesaikan investasi mangkrak adalah arogansi sektoral antar kementerian/lembaga (K/L).
Hambatan lainnya, lanjut Bahlil tidak bisa menggunakan pendekatan regulasi. Perlu pendekatan lapangan karena adanya hantu-hantu berdasi maupun yang tidak berdasi. Mereka adalah oknum-oknum yang menghambat investasi.
"Mereka ini seperti dapat dirasakan tapi tidak bisa dipegang seperti angin. Yang bisa tahu cuma bupati, walikota, dan gubernur. Pasti mereka akan ketawa dalam batinnya karena tahu betul mereka ini siapa," tambahnya.
(toy/dna)