Ini Bocoran Aturan Penggunaan Skuter Listrik di RI

Ini Bocoran Aturan Penggunaan Skuter Listrik di RI

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2020 18:25 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di trotoar dan JPO. Pasalnya penggunaan skuter listrik dapat merusak JPO itu.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi ingin menggenjot penggunaan transportasi massal dan kendaraan ramah lingkungan seperti Jepang dan Singapura. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah menggodok panduan terkait aturan berlalu lintas hingga skema keselamatan bagi penggunaan kendaraan listrik pribadi seperti skuter hingga sepeda dan otoped listrik.

"Kita akan sama seperti Singapura dan Tokyo yang mayoritas penduduknya sudah menggunakan kendaraan massal," katanya ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Menurutnya, Jakarta sebenarnya sudah cukup intensif menggunakan transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan. Salah satunya penggunaan KRL yang sudah dipakai oleh hampir 1,5 juta penduduk, ditambah 500.000 pengguna bis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ke depan selain lewat angkutan massal, kita juga ingin mendorong feeder-feeder lainnya menggunakan kendaraan listrik pribadi karena ramah lingkungan," ujar Budi.

Budi menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan panduan lalu lintas bagi pengguna kendaraan listrik pribadi hingga panduan keselamatan ke pemerintah daerah agar bisa diterapkan.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kita melakukan FGD yang saya harap bisa merangkumkan masukan-masukan terkait bagaimana seharusnya penggunaan kendaraan listrik ini dan bagaimana perlindungan bagi penggunanya mulai dari kecepatannya berapa, tempat-tempatnya di mana saja agar tidak menjadi bumerang yang membahayakan bagi penggunanya, jadi ini rekomendasi untuk Pemerintah Daerah baik secara fisik maupun secara regulasi agar implementasinya tidak berlainan," paparnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan kendaraan listrik pribadi yang diatur dalam panduan tersebut terdiri dari Skuter Listrik, Otoped, hoverboard dan unicycle.

"Skuter listrik, otoped, unicycle, dan hoverboard," jelas Budi.

Aturan yang bakal dibuat di antaranya mengenai jalur khusus penggunaan kendaraan listrik, usia pengendara, jumlah penumpang kendaraan, modifikasi, kecepatan kendaraan, tata tertib keselamatan jalan, dan lain sebagainya.

"Jadi panduan yang diberikan nanti berupa rambu-rambunya, alat keselamatan yang bisa digunakan, jalur-jalurnya, sementara ini ada masukan bisa menggunakan trotoar, tapi masih kita kritisi," katanya.

"Kalau sepanjang jalan sepedanya nggak ada barrier, masih sangat mengkhawatirkan. Lalu, kita akan atur usia pengendara, tidak diperbolehkan juga angkut penumpang, kecepatan kendaraan ini tidak boleh lebih dari 25 km/jam. Terkait keselamatan pejalan kaki juga kita bahas, sebisa mungkin kita prioritaskan," tutup Budi.

Ini Bocoran Aturan Penggunaan Skuter Listrik di RI



(eds/eds)

Hide Ads