Bahlil Pamer Kemudahan Berusaha ke Pengusaha Pelabuhan

Bahlil Pamer Kemudahan Berusaha ke Pengusaha Pelabuhan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2020 20:33 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Foto: Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Trio Hamdani/detikcom)
Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memamerkan kemudahan berusaha di Indonesia saat ini kepada pengusaha pelabuhan. Para pelaku usaha tersebut tergabung di dalam Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI).

Kemudahan usaha itu seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM

"Secara kebetulan Inpres Nomor 7 tentang pendelegasian kewenangan perizinan usaha sekarang dari 22 kementerian/lembaga, sekarang semua izin usaha sudah di BKPM. Jadi supaya cepat," kata dia dalam HUT ABUPI di Hotel JW Marriot Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Kepada pengusaha sektor pelabuhan, Bahlil menjelaskan urusan insentif fiskal misalnya, seperti tax holiday, tax allowance hingga impor barang modal bisa diurus dengan cepat melalui BKPM. Tidak seperti dulu yang prosesnya memakan waktu.

"Sekarang izin, ajukan, tax holiday datang ke BKPM sudah langsung putus saja di situ. Kalau ditanya berapa lama? kita bikin secepat-cepatnya. Kalau barang sudah jelas jangan kita buat tidak jelas," terangnya.

Urus izin sekarang juga menurut Bahlil tidak lagi ribet harus dioper-oper dari pejabat satu ke pejabat lain.

"Jadi sekarang di BKPM sekarang silahkan ajukan izin-izin apa saja yang penting jangan minta izin judi. Izin usaha apa saja dari laut sampai udara. Kecuali urusan teknis, teknisnya nanti kami kerja sama dengan kementerian teknis. Contohnya dengan Kementerian Perhubungan, sekalipun pelimpahan kewenangan izin usaha di BKPM, tapi secara teknis itu diatur oleh kementerian teknis," ujarnya.


Menurutnya pelaku usaha tidak perlu khawatir karena di BKPM sudah ada perwakilan kementerian/lembaga yang mengurus hal teknis.

"Sekarang datang ke BKPM, pejabat penghubungnya ada di BKPM yang akan fasilitasi untuk ke departemen teknisnya. Nanti kita bikin NSPKnya (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) komitmen berapa lama waktu," jelas Bahlil.

"Kalau selama ini kita buat 6-7 bulan kita buat 2-3 bulan supaya ada kepastian. Nah ini yang sekarang BKPM lakukan, berkoordinasi dengan


(toy/dna)

Hide Ads