Nasib 72 kapal maling ikan yang disita negara belum jelas. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kapal-kapal tersebut sudah menjadi aset negara di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Edhy menjelaskan, secara prinsip Sri Mulyani sudah bersedia untuk menyerahkan kapal-kapal sitaan tersebut, termasuk kepada nelayan.
"Menteri Keuangan, secara prinsip kapal sitaan itu yang inkrah ada 72 kapal, sudah terdata, itu sekarang jadi aset negara di bawah komandonya Menteri Keuangan. Secara prinsip juga Menteri Keuangan sudah bersedia untuk menyerahkan," kata Edhy dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun memang ada sedikit kendala dalam menyerahkan kapal-kapal tersebut untuk dikelola kembali. Kendalanya, jika kapal itu diserahkan kepada pihak ketiga di luar pemerintah, itu ada prosesnya. Tergantung seperti apa nanti mekanismenya, apakah hibah atau jual beli.
"Kalau jual beli aturannya harus dihitung. Kalau anggarannya lebih mahal dari Rp 100 miliar ongkos kapalnya, harus izin DPR. Kalau di bawah itu izin Presiden, di bawah Rp 10 miliar langsung ke Menteri," jelasnya.
Menurutnya akan lebih mudah jika kapal sitaan itu diserahkan langsung ke badan-badan pemerintah, misal perguruan tinggi atau BUMN. Namun pihaknya sedang mencari pola yang tepat, termasuk untuk menyerahkannya ke nelayan dan koperasi
"Namun tidak tertutup kemungkinan kalau kelompok nelayan dan koperasi itu akan dibagikan. Ini sedang kita cari polanya, secepatnya akan kita lakukan," tambahnya.
(toy/fdl)