Pemerintah memberikan sederet insentif untuk sektor pariwisata tanah air. Tujuannya untuk menyelamatkan sektor ini yang sudah babak belur akibat dahsyatnya penyebaran virus corona.
Selain memberikan diskon untuk wisatawan asing dan domestik, pemerintah juga memberikan insentif untuk hotel dan restoran. Bentuknya bebas pungutan pajak selama enam bulan ke depan, dimulai dari Maret 2020.
"Kami memberikan juga dukungan untuk daerah-daerah destinasi pariwisata 10 tadi yang terdiri dari 33 kabupaten kota, untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama 6 bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif ini diberikan di 10 destinasi pariwisata yakni Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
Sri Mulyani menjelaskan, pajak hotel dan restoran merupakan penerimaan daerah. Sebanyak 10 destinasi pariwisata tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota.
Sebanyak 33 pemerintah kabupaten/kota tersebut selama 6 bulan ke depan tidak akan menarik pajak yang besarnya mencapai 10%. Sebagai ganti dari potensi kehilangan penerimaan daerah itu, pemerintah pusat akan memberikan hibah yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 3,3 triliun.
"Kita perkirakan Rp 3,3 triliun dari pajak daerah ini yang akan kita bayarkan ke daerah supaya daerah tidak memungut pajak hotel dan daerah yang besarnya 10%, sehingga hotel dan restoran mendapatkan insentif tidak harus bayar pajak dalam waktu 6 bulan ke depan," terangnya.
Selain itu, dalam APBN ada Rp 147 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pariwisata yang belum digunakan. Dana itu akan dikonversi menjadi hibah ke daerah, sehingga diharapkan pemerintah daerah bisa memacu pariwisatanya.
(das/ara)