PNS Cuti Sebulan Gara-gara Banjir Tetap Dapat Gaji?

PNS Cuti Sebulan Gara-gara Banjir Tetap Dapat Gaji?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 25 Feb 2020 18:15 WIB
Hujan deras yang mengguyur sejak Jakarta sejak Senin (24/2) malam membuat kawasan Kemang kini terendam banjir.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) bisa mengajukan cuti 1 bulan bila terkena musibah bencana alam seperti banjir. Cuti tersebut masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan selama cuti karena musibah tersebut, PNS akan tetap mendapatkan gaji.

"Seperti sakit atau rumahnya terkena musibah bencana, prinsipnya diberikan cuti berapa lama ya tergantung kondisinya bagaimana. Kalau harus cuti karena sakit dan kena musibah bencana ya tetap digaji," kata Tjahjo kepada detikcom beberapa waktu lalu seperti ditulis (25/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo juga mengatakan gaji yang diterima oleh PNS yang mendapat musibah tidak ada dipotong. PNS akan tetap mendapat gaji pokok beserta tunjangan.

"Lagi musibah ya tidak dipotong pendapatannya. Kalau ada dana kantor juga bisa partisipasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Tjahjo menambahkan, lamanya cuti bagi PNS sendiri akan dilihat dari situasi yang terjadi. Nantinya, keputusan cuti tersebut ditentukan oleh pimpinan yang berwenang.

"Lamanya cuti tergantung kondisi dan perkembangan bencana yang melanda rumahnya dan kalau sakit tergantung lama sakitnya. Keputusan berapa lama, pimpinan langsung yang menentukan," kata Tjahjo.




(fdl/ang)

Hide Ads