Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR RI mendalami substansi ASEAN Agreement on e-Commerce, yang mengatur sejumlah ketentuan untuk mendorong UMKM Indonesia bisa naik kelas lewat kegiatan e-Commerce di kawasan ASEAN. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan beberapa manfaat yang didapat melalui pemberlakuan persetujuan itu antara lain meningkatnya nilai perdagangan barang dan jasa antar para pihak hingga memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan PDB Indonesia.
"Selain itu juga memperdalam kerja sama antara negara ASEAN untuk mengembangkan dan meningkatkan penggunaan e-Commerce guna menggerakkan pertumbuhan inklusif dan mempersempit kesenjangan pembangunan di wilayah ASEAN," kata Oke dalam keterangannya, Selasa (25/2/2020).
Komisi VI DPR RI pada umumnya menekankan tentang perlunya pemerintah untuk segera meningkatkan kesiapan UMKM dalam memanfaatkan e-Commerce melalui penyusunan dan implementasi roadmap peningkatan kesiapan UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga diharapkan barang yang diperdagangkan via e-Commerce didominasi oleh barang yang dihasilkan UMKM Indonesia, bukan barang impor seperti yang sedang terjadi saat ini," tutur Oke.
Saat ini, pemerintah telah mulai melaksanakan berbagai program kerja dalam mendorong para pelaku UMKM agar mampu memanfaatkan e-Commerce ini, antara lain Layanan UMKM Naik Kelas (LUNAS), yakni program manajemen pendampingan UMKM secara daring dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Adapun program Pengembangan 1000 Pelaku Ekspor melalui e-Commerce, yakni program kerja sama Kementerian Perdagangan dengan Bukalapak dan Rumah Kreatif BUMN, yakni program Kementrian Badan Usaha Milik Negara bersama perusahaan milik negara membangun Rumah Kreatif BUMN (RKB).
Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan Donna Gultom menambahkan, dalam penyusunan ASEAN Agreement on e-Commerce, tim perunding e-Commerce Indonesia yang dikoordinir oleh Kantor Kemenko Perekonomian, telah memastikan agar ketentuan yang diatur dalam Persetujuan tersebut sejalan dengan peraturan domestik antara lain Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Penyusunan ketentuan yang diatur dalam ASEAN Agreement on e-Commerce dirundingkan sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang terefleksi pada Pasal 7 dari ASEAN Agreement on e-Commerce yang mengatur Fasilitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Lintas Batas dan Pasal 8 yang mengatur Keamanan Siber," jelasnya.
Selain didukung Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menambahkan, ASEAN Agreement on e-Commerce turut didukung Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Tujuan penyusunan PP ini antara lain untuk membangun kepercayaan konsumen, serta membangun keseimbangan yang sama antara pelaku usaha daring dan luring," pungkasnya.
(prf/hns)