Geruduk Kantor Erick, Outsourcing Cucu Garuda Minta Jadi Karyawan

Geruduk Kantor Erick, Outsourcing Cucu Garuda Minta Jadi Karyawan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2020 13:01 WIB
Demo Karyawan Gapura di Kementerian BUMN
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Ratusan pegawai outsourcing di PT Gapura Angkasa yang bekerja di Bandara Soekarno-Hatta mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siang ini. Mereka ingin menyampaikan tuntutan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Hardi, sebagai perwakilan pekerja outsourcing menjelaskan pihaknya hanya ingin diangkat sebagai karyawan.

"Kita sebagai perwakilan dari teman-teman tujuannya hanya untuk menjadi status karyawan," kata dia ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hardi merupakan pegawai outsourcing pada PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (PT GDPS). Itu adalah anak perusahaan dari PT GMF AeroAsia Tbk. GMF sendiri adalah anak perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mereka lalu ditempatkan bekerja di PT Gapura Angkasa pada layanan ground handling.

"Kita itu outsourcing, divendorkan lagi oleh PT Gapura Angkasa ke PT GDPS, cucunya dari Garuda Indonesia," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Setidaknya ada lima poin tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu sebagai berikut:

1. Mengangkat kami sebagai karyawan tetap oleh karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu PKWT yang kami buat tidak bersifat sekali selesai atau sementara, melainkan terus-menerus, sehingga melanggar Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003

2. Bahwa kami menduga perjanjian kerja antara kami dengan PT GDPS belum dicatatkan atau setidak-tidaknya dicatatkan melebihi waktu 7 hari kerja. Hal ini tentu melanggar Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003

3. Mendesak PT Gapura Angkasa mengangkat kami sebagai karyawan tetap. Oleh karena sebagai pekerja alih daya kami ditempatkan bekerja di PT Gapura Angkasa pada bagian Ground Handling yang merupakan kegiatan usaha pokok dari PT Gapura Angkasa. Hal ini melanggar Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) jo. Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003, demi hukum seharusnya status hubungan kerja antara Kami dan PT GDPS beralih menjadi hubungan kerja Kami dan PT Gapura Angkasa dan kami menjadi karyawan tetap

4. Meminta pembatalan atas rencana adanya pengalihan sebagian dari kami yang dilakukan PT GDPS ke PT Provis Garuda Services. Padahal kami baru saja bekerja di PT GDPS. Kami menduga kebijakan dalam rangka menghindari upaya hukum yang sedang kami lakukan (sudah sampai tahap mediasi/tipartit). Oleh karena pengalihan tersebut dilakukan pasca dilaksanakannya bipartite antara kami dengan PT GDPS

5. Meminta pembatalan rencana dari PT Gapura Angkasa yang akan menerapkan kebijakan perubahan jadwal waktu kerja yang akan diterapkan 1 Maret 2020 yang tentu merugikan para pekerja karena upah yang akan diterima hanya 50% dengan waktu kerja setengah bulan. Padahal ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang kami buat




(toy/ara)

Hide Ads