Motor Boleh Saja Dibatasi, Asalkan...

Motor Boleh Saja Dibatasi, Asalkan...

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2020 21:30 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Anggota DPR RI Komisi V Nurhayati Monoarfa mengusulkan agar keberadaan motor dibatasi melewati jalan nasional. Hal itu tidak lain untuk mengurangi kemacetan.

Menanggapi itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan kendaraan bermotor memang perlu dibatasi. Tetapi, aturan itu harus dibarengi dengan sistem angkutan umum yang mesti diperbaiki.

"Kalau motor dibatasi masuk ke dalam kota, yang harus kita perbaiki adalah sistem angkutan umumnya. Jadi angkutan umum tuh harus betul-betul diperbaiki," kata Djoko kepada detikcom, Jumat (28/2/2020).

Selain itu, jumlah kedatangan angkutan umum juga harus dipercepat setidaknya 5 menit satu kali sehingga penumpang merasa tak menunggu lama.

"Headway-nya itu perlu dipercepat. Kalau jumlah frekuensinya banyak terus-menerus, orang tidak merasa nunggunya terlalu lama. Jumlahnya minimal untuk 5 menit sekali lah," sarannya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Pengamat Transportasi dari Institut Studi Transportasi Darmaningtyas. Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) di semua wilayah perlu menyediakan angkutan umum untuk merealisasikan pembatasan kendaraan bermotor.

"Jelas harus diperbaiki (transportasi umum). Makanya kita dorong pemerintah daerah di semua wilayah membangun angkutan umum dengan baik. Kita dorong supaya angkutan umum dikembangkan sehingga fasilitas warga dapat dicukupi dengan angkutan umum," ucapnya.


(dna/dna)

Hide Ads