Jaring Wajib Pajak Lebih Banyak, Kemenkeu Ubah Fungsi KPP Pratama

ADVERTISEMENT

Jaring Wajib Pajak Lebih Banyak, Kemenkeu Ubah Fungsi KPP Pratama

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 02 Mar 2020 12:20 WIB
Kampanye Pajak di Mal --- Para wajib pajak mendatangi Pojok Pajak di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016). Sejumlah layanan pajak dapat diperoleh di sini seperti aktivasi e-Filling, e-billing dan pelaporan SPT tahunan.  Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan I menyediakan 8 titik Pojok Pajak di mal dan lokasi keramaian wajib pajak yang lain. (Ari Saputra/detikcom)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Demi memperluas Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia.

Perubahan itu dilakukan pada Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III dan IV, dan seksi ekstensifikasi yang ada di setiap KPP Pratama. Awalnya, seksi Waskon III dan IV hanya mengawasi WP yang sudah terdaftar dan membayar pajak. Lalu, seksi ekstensifikasi hanya bertugas terjun ke lapangan untuk mencari WP baru.

Dengan perubahan tugas dan fungsi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menerangkan, nantinya seksi Waskon III dan IV juga akan bertugas mencari WP baru ke lapangan. Lalu, seksi ekstensifikasi juga akan bertugas melakukan konsultasi dan mengawasi WP yang sudah terdaftar serta WP baru.

"Seksi waskon III dan IV serta seksi ekstensifikasi sebagai waskon V tugasnya adalah mencari WP baru, Mengawasi WP yang sudah terdaftar yang ada diwilayah atau di daerah yang ditugaskan kepada seksi tersebut," terang Suryo dalam Kick Off Perubahan Tusi KPP Pratama, di KPP Pratama Sawah Besar Dua, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Nantinya, Waskon III dan IV akan membagi-bagi wilayah yang ditugaskan dengan seksi ekstensifikasi.

"Jadi secara sederhana wilayah KPP akan dibagi ke beberapa seksi pengawasan dan konsultasi yang tugasnya tidak hanya mengawasi tapi juga melakukan ekstensifikasi," papar Suryo.

Menurutnya, dengan cara ini pemerintah tak lagi bergantung pada WP Besar atau orang-orang yang punya kewajiban besar membayar pajaknya. Pasalnya, akan banyak WP baru yang terdaftar.

"Ketergantungan pada WP besar ini menghasilkan risiko terhadap penerimaan. Pada waktu kondisi perekonomian bagus, harga komoditas baik, maka penerimaan pajak mengalami kenaikan. Tp sebaliknya seperti tahun 2019 dan awal 2020 ini kondisi perekonomian yg luar bisa terdampak menyebabkan penerimaan pajak yg agak sedikit berat di tahun 2019 dan awal 2020," imbuh dia.


Suryo berharap, dengan cara ini pemerintah akan mampu menjaring masyarakatnya untuk wajib membayar pajak. Perluasan wajib pajak ini juga diharapkan dapat membantu perekonomian yang tengah ditekan beberapa ketidakpastian global seperti perang dagang Amerika Serikat (AS)-China, dan penyebaran virus corona.



Simak Video "Banyak Moge Dijual di Situs Jual-Beli Online Usai Teguran Sri Mulyani"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT