Tarif Ojol di Jabodetabek Cuma Naik Rp 100/Km

Tarif Ojol di Jabodetabek Cuma Naik Rp 100/Km

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 03 Mar 2020 11:10 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan pembahasan mengenai kenaikan tarif ojek online (ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku sudah ada keputusan final soal kenaikan tarif ojol.

Budi mengatakan usulan awal tarif ojol menjadi Rp 2.500 per kilometer (km) akan kembali disesuaikan. Dia mengatakan kemungkinan tarif ojol hanya naik Rp 100 per km saja untuk wilayah Jabodetabek. Dengan begitu, tarif ojol nantinya Rp 2.100 per km.

"(Naiknya) Sedikit. Paling 100 perak. Cuma untuk DKI Jakarta sekitarnya saja," ungkap Budi di sela acara Rakornis Ditjen Darat Kemenhub, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, tarif diatur dengan skema zonasi. Jabodetabek sendiri masuk ke dalam zona II dengan tarif per kilometer cuma Rp 2.000.

Kenaikan tarif menjadi Rp 2.500 per kilometer (km) sendiri diusulkan para driver ojol. Hal ini diusulkan saat Kementerian Perhubungan mengumpulkan pihak driver ojol dengan beberapa pihak terkait Januari lalu.

ADVERTISEMENT

"Hasil pertemuan kemarin sama ojol baru kita sampaikan ke Pak Dirjen. Yang jelas ada negosiasi lah pasti, usulannya sih Rp 2.500 (per km)," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, ditemui di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (27/1/2020).

Tarif Ojol di Jabodetabek Cuma Naik Rp 100/Km



(ara/ara)

Hide Ads