Pemerintah Mau Bikin Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Pemerintah Mau Bikin Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 03 Mar 2020 11:55 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Untuk memuluskan program tersebut, pemerintah belajar dari pengalaman sejumlah negara yang membuat program jaminan terhadap pengangguran.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melibatkan para ahli dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Harapannya pemerintah dapat menentukan skema yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.

"Jadi membuat regulasi, seperti negara lain, kalau nggak salah Malaysia tidak seketika setahun itu bisa jadi dan efektif. Mereka melakukan proses-proses. Kita berharap ya secepat mungkin," kata dia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kemunculan era digital dan revolusi industri 4.0 berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Oleh karena dibutuhkan jaminan buat mereka melalui program baru JKP.

"Maka ini lah perlunya masukan-masukan dari berbagai pihak. Kita ajak untuk memikirkan bersama karena untuk menjadi program baru nggak bisa seketika itu jadi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pekerja yang mendapatkan JKP nantinya akan tetap mendapatkan jaminan sosial lainnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm).

"Dengan adanya program JKP tersebut diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri atau menjadi pengusaha baru yang memiliki daya saing," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads