Cegah Corona, Pegawai PLN Diminta Tunda ke Luar Negeri

Cegah Corona, Pegawai PLN Diminta Tunda ke Luar Negeri

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Mar 2020 17:10 WIB
pln
Foto: PLN
Jakarta -

PT PLN (Persero) menerapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi sebaran virus corona. Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Direksi PLN mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non kedinasan ke luar negeri.

Dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2020), Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan ke luar negeri terutama ke negara terinfeksi virus corona.

"Apabila Pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari maka Pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit," kata Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali dalam keterangannya.

Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.

Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat. Dan bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.

PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan HAC (Health Alert Card) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan Divisi GA .

Selama Pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

PLN secara khusus juga mengeluarkan pedoman penanggulangan penyebaran virus corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana pegawai yang baru pulang dari luar negeri?

Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah menerangkan, bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.

"Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan rumah sakit setempat," katanya, Senin (3/3/2020).

Dwi mengatakan, setelah melakukan deteksi dini, pegawai tetap wajib melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang dirujuk PLN.

"Dan bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN," katanya.

"Bukan diminta segera balik namun saat pulang pegawai segera diminta lapor melalui email korporat, diwajibkan melakukan deteksi dini di puskesmas atau RS setempat selanjutnya bila tidak terindikasi diwajibkan melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Cegah Corona, Pegawai PLN Diminta Tunda  ke Luar Negeri



(acd/dna)

Hide Ads