Punya Info Harga Masker Gila-gilaan? Lapor ke Sini

Punya Info Harga Masker Gila-gilaan? Lapor ke Sini

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 03 Mar 2020 19:05 WIB
Dua orang Indonesia positif tertular virus corona. Kabar geger tersebut menyebabkan sejumlah warga Jakarta menyerbu Pasar Pramuka.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta masyarakat untuk melaporkan pelaku usaha yang menaikkan harga masker di tengah merebaknya virus corona. Hal ini untuk menghindari harga masker yang terus melambung tinggi di pasar.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan saat ini pihaknya belum menemukan pelaku usaha masker yang melanggar persaingan usaha berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999. Namun ia masih membuka kesempatan jika ada masyarakat yang melapor.

"Jadi kesimpulan kami belum ada pelanggaran. Namun ini belum kami close (tutup). Silahkan masyarakat laporkan ke sini untuk nanti kita tindaklanjuti," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat bisa melapor dengan beberapa cara. Bisa mendatangi langsung ke kantor KPPU di Jl. Ir. Haji Juanda No. 36, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Atau bisa juga melalui website KPPU.

"Bisa online melalui website, bisa datang langsung (ke kantor)," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Jika panik, yang ada justru malah membuat harga menjadi mahal karena melebihi konsumsi.

"Konteks terhadap adanya permintaan yang tinggi, kami menghimbau agar masyarakat tidak panik. Tingginya harga tidak hanya meningkatnya kebutuhan, bisa saja adanya panik. Masyarakat jangan melakukan kepanikan dalam transaksi karena hal tersebut makin mempersulit keadaan," sebutnya.

Punya Info Harga Masker Gila-gilaan? Lapor ke Sini



(fdl/fdl)

Hide Ads