Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenperin Perketat Pengawasan

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenperin Perketat Pengawasan

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 03 Mar 2020 20:30 WIB
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenperin Perketat Pengawasan
Foto: Dok. Kemenperin
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat pengawasan terhadap pegawai hingga tamu untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Setiap orang yang akan masuk Kantor Kemenperin akan dicek suhu tubuhnya.

Tindakan pencegahan tersebut dilakukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan ada dua warga Indonesia yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona.

"Mulai hari ini, kami melakukan tindakan pencegahan di lingkungan Kemenperin dengan mengukur suhu tubuh setiap orang yang masuk ke kantor Kemenperin oleh tenaga medis yang kami siapkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dikutip dari Siaran Pers, Selasa (3/3/2020).

Dia menjelaskan setiap pegawai dan tamu akan diperiksa petugas dengan menggunakan thermometer infrared.

"Setiap orang yang melintas akan ditempelkan alat pengukur suhu tubuh digital di bagian kening. Pengukuran suhu tubuh dilakukan di pintu masuk gedung Kemenperin," sebutnya.

Tamu dan pegawai akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Balai Kesehatan Kemenperin jika suhu tubuhnya mencapai 37,5 derajat celcius. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi secara cepat dan detail mengenai kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Dia menjelaskan pengukuran suhu tubuh akan terus dilakukan sampai Indonesia dinyatakan bebas dari virus Corona. Sebagai tindakan pencegahan, Kemenperin juga menyiapkan hand sanitizer di setiap lantai gedung dan pintu masuk.

"Para pegawai dan tamu yang datang kami minta untuk membersihkan tangan sesering mungkin," terangnya.

Seluruh pegawai juga diimbau untuk menjaga kesehatan. Itu sesuai yang telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan yaitu ketika daya tahan tubuh bagus maka kemungkinan terjangkit penyakit sangat kecil.

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenperin Perketat Pengawasan



(toy/eds)

Hide Ads