Ingat! Berani Mainkan Harga Masker Bakal Didenda Rp 25 M

Ingat! Berani Mainkan Harga Masker Bakal Didenda Rp 25 M

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Mar 2020 05:30 WIB
Pedagang menunggu calon pembeli masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2020).  Harga masker yang sempat menyentuh sekitar Rp1,7 juta per kotak untuk jenis N95 karena dampak virus corona, kini telah turun hingga sekitar 50 persen menjadi sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu per kotak, sementara untuk masker bedah dari harga sekitar Rp250 ribu menjadi Rp160 ribu per kotak. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta -

Virus corona menjangkiti 2 warga negara Indonesia (WNI). Hal itu membuat permintaan masker meningkat tajam, hingga membuat harganya di pasar melonjak drastis.

Terkait hal itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar.

"(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Guntur menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan pemain yang melanggar UU tersebut. Pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil. Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

"Dalam konteks kenaikan harga itu dimanfaatkan pelaku usaha kecil. Retail-retail utama, retail-retail yang besar kami belum menemukan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Bagaimana caranya?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta masyarakat untuk melaporkan pelaku usaha yang menaikkan harga masker di tengah merebaknya virus corona. Hal ini untuk menghindari harga masker yang terus melambung tinggi di pasar.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan saat ini pihaknya belum menemukan pelaku usaha masker yang melanggar persaingan usaha berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999. Namun ia masih membuka kesempatan jika ada masyarakat yang melapor.

"Jadi kesimpulan kami belum ada pelanggaran. Namun ini belum kami close (tutup). Silahkan masyarakat laporkan ke sini untuk nanti kita tindaklanjuti," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Masyarakat bisa melapor dengan beberapa cara. Bisa mendatangi langsung ke kantor KPPU di Jl. Ir. Haji Juanda No. 36, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Atau bisa juga melalui website KPPU.

"Bisa online melalui website, bisa datang langsung (ke kantor)," sebutnya.

Di samping itu, ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Jika panik, yang ada justru malah membuat harga menjadi mahal karena melebihi konsumsi.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads