Pemerintah merelaksasi persyaratan dokumen barang impor dari China. Relaksasi itu berupa pelaporan Certificate of Origin (COO) secara elektronik dari yang sebelumnya harus dengan dokumen asli.
Relaksasi pengajuan COO secara elektronik diberikan pada kegiatan atau penerbitan surat per tanggal 30 Januari 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pedoman penelitian importasi barang yang berasal dari China dengan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA (SKA Form E) sebagai dampak epidemik virus corona (covid-19).
Dengan begitu maka para importir bisa melaporkan softcopy kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan atau bisa juga via email. DJBC Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 104 COO yang diajukan importir demi mendapatkan fasilitas berupa tarif bea masuk terhadap barang-barang asal China ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Certificate of Origin disebut juga dengan surat keterangan asal (SKA). Sesuai dengan nama dan fungsinya, COO adalah dokumen yang menerangkan negara asal suatu barang yang diimpor maupun diekspor. Aturan relaksasi ini diterbitkan pemerintah pada pertengahan Februari 2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan pengajuan softcopy COO secara elektronik dikarenakan tidak bisa diangkut oleh pesawat semenjak adanya larangan penerbangan dari China ke Indonesia dan sebaliknya.
"Sampai sekarang sudah cukup banyak yang memanfaatkannya, saya lihat datanya sudah 104 COO yang difasilitasi," kata Syarif di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]