Bahas Dana BOS, Sri Mulyani dan Nadiem Merapat ke Kantor Muhadjir

Bahas Dana BOS, Sri Mulyani dan Nadiem Merapat ke Kantor Muhadjir

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Mar 2020 10:39 WIB
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melakukan rapat koordinasi di kantornya membahas bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.

Dalam rapat ini Muhadjir mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

"Kita akan membahas tentang masalah percepatan BOS yang semula 4 tahap menjadi 3 (tahap). Bahkan untuk Kementerian Agama menyalurkan 2 tahap ke Madrasah. Harapannya sekolah lebih leluasa dalam pendanaan operasional sekolah dengan cara baru yang telah dilaksanakan dan disetujui," kata Muhadjir di ruang rapat Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan detikcom, pemerintah resmi merombak skema penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah yang mulai diterapkan pada 10 Februari 2020. Sebelumnya, proses transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Perubahan skema penyaluran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik. Adapun pokok perubahan tersebut adalah penyaluran langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran, dan penyederhanaan administrasi pelaporan.

ADVERTISEMENT

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana BOS sebesar Rp 54,32 triliun atau naik 6,35% dibandingkan tahun sebelumnya. Pencairan akan dilalukan tiga tahap, di mana tahap pertama telah disalurkan 30% atau Rp 9,8 triliun untuk 136.579 sekolah di 34 provinsi di Indonesia.

Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%. Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70% Dana BOS dapat langsung diterima sekolah pada semester I.




(eds/eds)

Hide Ads