"Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis," kata Tjahjo saat hadiri Rakor Kemendag 2020, Kamis (5/3/2020).
Namun saat mendapatkan laporan tersebut, Tjahjo mengaku kaget. Pasalnya tidak pernah ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis.
Baca selengkapnya di sini: Tjahjo Kumolo Buka-bukaan soal PNS Berhubungan Sesama Jenis