Mulai Hari Ini Truk Obesitas Haram Lewat Tol Priok ke Bandung

Mulai Hari Ini Truk Obesitas Haram Lewat Tol Priok ke Bandung

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 11:40 WIB
Mulai Hari Ini Truk Obesitas Haram Lewat Tol Sepanjang Tanjung Priok ke Bandung
Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

Kebijakan pelarangan kendaraan obesitas alias over dimension over loading (ODOL) akan dilakukan secara total pada tahun 2023. Meski begitu, pelarangan ODOL secara penuh sudah mulai dilakukan pada ruas jalan tol sepanjang Tanjung Priok ke Bandung.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan mulai hari ini, Senin 9 Maret 2020, truk obesitas haram lewat tol. Pelarangan ini berlaku selama 24 jam penuh.

"Kebijakan zero ODOL di jalan tol ruas Tanjung Priok sampai Bandung kita mulai 9 Maret 2020 akan berlaku 24 jam. Pokoknya mulai Priok, Cawang, Cikampek hingga ke Bandung itu dilarang," ungkap Budi di Gerbang Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Risal Wasal mengatakan bahwa setidaknya akan ada 187 gerbang tol dari Tanjung Priok. 26 diantaranya akan dijaga ketat, pasalnya di gerbang-gerbang tersebut dinilai sering dilalui truk obesitas.

"Kami akan melakukan penjagaan ketat di 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol. Di mana terindikasi banyak odol yang melintas," kata Risal.

ADVERTISEMENT

Kemudian 13 gerbang tol di antaranya, akan dilakukan pengawasan dengan alat ukur timbang portabel. Sisanya, akan melakukan pengawasan over dimensi.

"Dari 26 gerbang tol, di 13 akan dilakukan pengawasan odol dengan alat ukur tumbang portabel. Sisanya dilakukan pengawasan over dimensi," ungkap Risal.

Risal mengatakan apabila ada truk ODOL yang terjaring pengawasan di gerbang tol, truk tersebut akan ditilang dan diminta keluar dari jalan tol.

"Kendaraan akan ditilang, di beberapa lainnya diminta putar balik dan dikeluarkan dari jalan tol," kata Risal.




(eds/eds)

Hide Ads