Apa Alasan Pemerintah Tambah Libur 4 Hari?

Apa Alasan Pemerintah Tambah Libur 4 Hari?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 13:43 WIB
Kalender tahunan. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menambah total libur atau cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta selama tahun 2020. Dari total libur 20 hari selama satu tahun, libur tahun 2020 ditambah 4 hari menjadi 24 hari.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan keputusan ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, pertumbuhan ekonomi lebih baik saat hari libur lebih banyak.

"Kalau ini ambil 24 hari mengacu kepada 2018 dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2019 ternyata pertumbuhan ekonomi tahun 2018 itu lebih baik karena ternyata kalau dilihat liburnya lebih lama 1 hari. Tahun 2020 ini memang cuma 20 hari (liburnya) makanya kita jadikan 24 hari harapannya pertumbuhan ekonomi nasional kita semakin baik," kata Ida di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Salah satu sektor utama yang diharapkan bisa meningkat dengan adanya tambahan libur ini adalah sektor ekonomi pariwisata. Dengan begini, masyarakat diharapkan bisa lebih mengenal Indonesia dengan melakukan liburan bersama keluarga.

"Saya kira karena kita harap masyarakat semakin mengenal Indonesia maka pariwisata akan meningkat," harapnya.

"Kemudian dampak ikutan dari pariwisata itu akan banyak sekali, teman-teman yang memiliki usaha kuliner di bidang industri kreatif lain akan memiliki dampak. Inikan kesempatan juga bagi teman-teman yang bergerak di ekonomi wisata atau kreatif ini kan sisi baik yang kita harapkan," tambahnya.

Berikut daftar lengkap tambahan cuti bersama tahun 2020 :

A. 28-29 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
B. 21 Agustus cuti bersama Tahun Baru Hijriyah
C. 30 Oktober cuti bersama Maulid Nabi SAW


(dna/dna)

Hide Ads