Truk Obesitas Masih Ditoleransi Lewat Jalan Nasional

Truk Obesitas Masih Ditoleransi Lewat Jalan Nasional

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 09 Mar 2020 14:30 WIB
Pelarangan truk memuat barang dengan kapasitas berlebih terus disosialisasikan. Hal itu membuat negara rugi tiap tahunnya untuk perbaiki jalan yang rusak.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kendaraan truk obesitas alias over dimension over load (ODOL) mulai hari ini resmi dilarang melintasi jalan tol dari Tanjung Priok hingga Bandung. Oleh karena itu truk-truk ini kemungkinan akan beralih lewat jalan nasional.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan untuk di jalan nasional hanya truk obesitas yang mengangkut tujuh komoditas pilihan saja yang boleh lewat. Toleransinya pun hanya 50% lebih banyak dari muatan asli truk.

Sementara itu untuk kendaraan di luar tujuh komoditas hanya boleh mengangkut 5% lebih banyak dari muatan aslinya. Muatan asli truk sendiri bisa dilihat dari data di kartu KIR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Truk ini pun akan lari ke jalan nasional, nah di jalan nasional kita masih kasih toleransi 50% bagi 7 komoditas yang kemarin minta toleransi sampe 2023. Bagi yang lain lebih dari 5% sudah kita tindak," kata Budi ditemui di Gerbang Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Toleransi sendiri diberikan bagi truk yang mengangkut 7 komoditas pilihan. Yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan, pulp dan/atau kertas, serta keramik.

ADVERTISEMENT

Budi menyebutkan pihaknya tak tinggal diam dalam penanganan truk ODOL di jalan nasional. Dia menyebut Kemenhub sudah menyiapkan beberapa jembatan timbang. Misalnya di Karawang dan Indramayu.

"Dari Bekasi sampe Karawang ke Indramayu sampai Cirebon itu kita siapkan jembatan timbang. Misalnya, di Balong Gandung Karawang, kemudian di sekitar Indramayu. Kalau ke sana akan kena tilang di jembatan kita," ungkap Budi.




(eds/eds)

Hide Ads