Soal Tarif Ojol Baru, Ini Respons Grab

Soal Tarif Ojol Baru, Ini Respons Grab

Yudistira Imandiar - detikFinance
Selasa, 10 Mar 2020 11:33 WIB
Grab
Foto: Istimewa
Jakarta -

Grab Indonesia, perusahaan transportasi daring dan pemangku kepentingan terkait menghadiri pertemuan dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta hari ini. Dalam agenda tersebut, Kementerian Perhubungan membahas penyesuaian tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek yang akan diberlakukan mulai Senin pekan depan.

Grab Indonesia menyatakan siap mematuhi peraturan pemerintah. Menurut mereka, ketetapan tarif baru diharapkan bisa berdampak baik untuk kesejahteraan para mitra pengemudi.

"Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Grab menyatakan bakal memonitor pemberlakuan tarif baru dan menganalisa dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi. Hasil pantauan tersebut akan disampaikan kepada Kemenhub.

"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan transportasi daring dapat tetap menghormati dan melaksanakan tarif baru ini. Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub," imbuh Tri.

ADVERTISEMENT

Tri meyakini masyarakat sudah semakin bijaksana dalam memilih layanan transportasi online yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Grab pun berkomitmen memberikan layanan yang nyaman dan aman untuk konsumen.

Dijelaskan Tri, demi menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang Grab membuat bermacam inovasi, seperti tombol darurat, VOIP call & number maskin, berbagi perjalanan, dan layanan pelanggan 24/7. Grab juga melakukan upaya preventif dengan mengevaluasi latar belakang pengemudi, pembekalan latihan mengemudi aman, serta verifikasi wajah (selfie authentication) mitra pengemudi.

"Harapan kami, penumpang akan menghargai layanan bernilai tambah yang kami tawarkan dan terus memilih Grab sebagai layanan pilihan mereka untuk melayani perjalanan sehari-hari" ungkap Tri.

Sebagai informasi, Kemenhub telah menetapkan tarif batas bawah ojek online sebesar Rp 2.250 dari sebelumnya Rp 2.000. Untuk tarif batas atas, naik menjadi Rp 2.650, dari tarif sebelumnya Rp 2.500. Sementara itu, batas biaya jasa naik dari Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 9.000-10.500.




(prf/eds)

Hide Ads