Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan aturan baru bagi para wajib pajak (WP) yang mendatangi kantor pajak. Aturan tersebut berupa pemeriksaan suhu badan sebagai antisipasi penularan virus corona (Covid-19).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriksaan suhu berlaku bagi seluruh wajib pajak.
"Sebagai langkah antisipasi virus corona, di kantor DJP kita mohon maaf untuk wajib pajak berkurang kenyamanannya," kata Hestu di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Menurut Hestu jika ada masyarakat yang suhu badannya mencapai 38 derajat maka tidak diperkenankan masuk ke seluruh kantor pajak.
"Kita lakukan protocolling untuk seluruh warga, kita akan ada thermal scan dan kalau ada suhu di atas 38 derajat kita nggak terima," ujarnya.
Oleh karena itu, Hestu mengimbau kepada WP untuk melaporkan SPT Tahunan dengan cara online.
"Kita ingin menjaga kesehatan karyawan dan wajib pajak yang datang agar tidak menular. Ini sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan dan WHO," ungkapnya.
Baca juga: Masih Ada 13 Juta WP Belum Lapor SPT Pajak |
(hek/eds)