Lindungi Konsumen, Kemendag Edukasi Pelaku Usaha soal Sertifikasi LPK

Lindungi Konsumen, Kemendag Edukasi Pelaku Usaha soal Sertifikasi LPK

Nurcholis Maarif - detikFinance
Selasa, 10 Mar 2020 15:57 WIB
Kemendag
Foto: Dok Kemendag
Jakarta -

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berupaya meningkatkan perlindungan konsumen yang salah satunya melalui sertifikasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Sebab LPK merupakan corong bagi regulator untuk mengedukasi pelaku usaha.

LPK merupakan lembaga yang bertugas menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.

"LPK menjadi corong bagi regulator untuk mengedukasi pelaku usaha. Sertifikasi LPK harus dilakukan secara benar karena LPK merupakan lapisan pertama pengawasan pra pasar untuk produk yang diberlakukan SNI secara wajib," ujar Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diucapkannya dalam sosialisasi bertema 'Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)' di Jakarta pada Senin (9/3/2020). Menurut Veri, selain sebagai syarat untuk menjual atau mengimpor barang, sertifikasi LPK juga dimaksudkan agar para pelaku usaha memahami esensi kepemilikan SPPT-SNI.

"LPK juga menjadi salah satu benteng perlindungan konsumen serta perlindungan dari barang bermutu rendah," kata Veri.

ADVERTISEMENT

Veri menegaskan aplikasi LPK kini telah terintegrasi dengan aplikasi nomor pendaftaran barang (NPB) melalui portal sistem informasi manajemen perlindungan konsumen dan tertib niaga (SIMPKTN). NPB merupakan identitas yang diberikan kepada barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang tersebut diimpor atau diperdagangkan di pasar.

Diungkapkan Veri, untuk dapat memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki SPPT-SNI yang diterbitkan oleh LPK. Integrasi aplikasi LPK berjalan sejak 1 Desember 2019.

Alhasil, hal itu memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar. Selain itu, dokumen juga dapat diakses langsung dari LPK penerbit sehingga menjamin kredibilitas dan validitas dokumen SPPT-SNI.

"Kami berharap, dengan adanya integrasi, LPK terdaftar dapat lebih konsisten dalam menyampaikan pelaporan kegiatan sertifikasinya secara real time. Sehingga ke depan, LPK dapat berperan dalam menjawab tantangan dan ekspektasi perkembangan dunia sertifikasi untuk perlindungan konsumen," kata Veri.

Sebagai informasi, acara sosialisasi yang digelar Ditjen PKTN tersebut dihadiri 107 peserta yang berasal dari LPK terdaftar di Kementerian Perdagangan, Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI), dan beberapa instansi teknis terkait.

Hadir sebagai narasumber Direktur Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Frida Adiati, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, dan perwakilan PT Electronic Data Interchange Indonesia Reza Saputra. Sesi diskusi berlangsung dimoderatori oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Chandrini Mestika Dewi.

Kata Veri, kegiatan ini merupakan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban LPK.




(ega/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads