Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) kembali melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal. Kedua kapal tersebut diketahui melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571, Selat Malaka. Keberhasilan penangkapan para pencuri ikan tersebut pun disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Aparat Ditjen PSDKP-KKP kembali menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP 571 perairan Selat Malaka. Penangkapan tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2020", ungkap Edhy, dalam keterangan tertulis, Selasa(10/3/2020).
Edhy juga langsung melakukan langkah penguatan Ditjen PSDKP melalui penambahan hari operasi yang signifikan dari 85 hari menjadi 150 hari. Selain itu ia mengungkapkan pada tahun ini juga sedang dibangun dua armada Kapal Pengawas Perikanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah penguatan pengawasan SDKP ini merupakan komitmen KKP agar laut kita aman dari para pencuri ikan sehingga nelayan-nelayan Indonesia dapat menangkap ikan dengan nyaman untuk kesejahteraan mereka," ujar Edhy.
Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry. Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862' Lintang Utara-98°16.136' Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035' Lintang Utara-98°12.600' Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan bersama dua kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut. Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa. Penangkapan kapal ikan ilegal ini merupakan hasil peningkatan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Sebelumnya Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020.
Kurang dari 4 bulan kepemimpinannya di KKP, Edhy telah berhasil menangkap lima belas kapal ikan asing illegal dengan rincian 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 3 kapal berbendera Malaysia.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kapal-kapal ikan asing ilegal dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan bahwa wilayah perairan Indonesia juga memiliki kerentanan terhadap ancaman illegal fishing.
"Kami mengidentifikasi tiga area yang memang perlu kita waspadai terkait dengan kapal ikan asing ilegal ini, tiga area tersebut adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi," ujar Tb.
Tb juga menyampaikan, bahwa Ditjen PSDKP sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang masih rawan tersebut.
"Arahan Pak Menteri kepada jajaran Ditjen PSDKP sangat jelas, kita akan tegas dan tanpa kompromi terhadap kapal ikan asing pelaku pencurian ikan," pungkas Tb.
(prf/hns)