Pekerja Manufaktur Bergaji hingga Rp 16 Juta/Bulan Bebas Pajak

Pekerja Manufaktur Bergaji hingga Rp 16 Juta/Bulan Bebas Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 13 Mar 2020 11:04 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah merilis stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona. Stimulus diberikan lewat pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif bebas PPh 21 ini diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Adapun pekerja yang mendapat insentif bebas pajak adalah yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16,6 juta per bulan.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar, apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini. Meski begitu, Sri Mulyani belum merinci 19 sektor manufaktur yang mendapat stimulus bebas pajak tersebut.

"Ini di sektor industri manufaktur baik di lokasi KITE, maupun non KITE, sesuai rekomendasi Kadin ada 19 sektor terdampak. Jadi di mana karyawannya menghadapi dampak besar akan mendapatkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Relaksasi ini diberlakukan selama enam bulan dimulai April hingga September. Nilai relaksasi ini diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun.

"Kita berharap dengan Rp 8,6 triliun daya beli masyarakat atau perusahaan yang mendapat tekanan cashflow bisa menurun," tambahnya.




(fdl/ara)

Hide Ads