Menang Kasus Tanker Pertamina, KPPU Segera Minta Eksekusi
Rabu, 07 Des 2005 11:53 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memenangkan kasus tanker very large crude carrier (VLCC) versus Pertamina setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan KPPU.Selanjutnya, KPPU akan segera mengajukan permintaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima salinan putusan MA tersebut."Begitu salinan putusan diterima, KPPU akan minta PN Jakpus melakukan eksekusi," ujar Anggota KPPU Pande Raja Silalahi dalam perbincangannya dengan detikcom, Rabu (7/12/2005).Pande sendiri mengaku hingga hari ini belum menerima salinan putusan MA tersebut. "Saya baru membaca dari koran, dan selanjutnya saya langsung meminta salinan putusan itu ke PN Jakpus," ungkap Pande.Meski belum mengetahui persis keputusan MA tersebut, namun Pande menyambut baik dikabulkannya kasasi MA dalam kasus tanker melawan Pertamina."Ini merupakan suatu kemenangan hukum kita dan memberi bukti ke dalam dan luar negeri bahwa hukum kita masih ada. Dengan begitu, akan ada kepastian bagi para investor," ujar Pande yang juga merupakan pengamat ekonomi dari CSIS ini.Kasus tanker VLCC berawal saat Pertamina memesan dua tanker raksasa ini pada November 2002 lalu kepada Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korsel dengan harga US$ 65 juta untuk setiap tanker.Namun karena seretnya duit, Pertamina akhirnya menjual kembali dua kapal tanker itu seharga US$ 184 juta.Atas ketidakwajaran dalam penjualan, KPPU akhirnya melakukan pemeriksaan. Dalam putusannya 3 Maret 2005 lalu, KPPU menyatakan Pertamina melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.KPPU pada waktu itu memberikan sanksi berupa denda administratif, tindakan administratif dan ganti rugi kepada negara.Namun Pertamina akhirnya mengajukan keberatan ke PN Jakpus dan dikabulkan. Pengadilan menilai, tender penjualan itu sudah sesuai ketentuan. Tidak terima putusan pengadilan, KPPU pun mengajukan kasasi ke MA.
(qom/)











































