Jakarta -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi mengumumkan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) selama merebaknya virus corona (Covid-19).
Melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, diputuskan bahwa PNS mulai bekerja di rumah (work from home/WFH).
"Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam telekonferensi dikutip detikcom dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menjelaskan alasan pemerintah mempekerjakan ASN dari rumah. Pertama untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Alasan kedua untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif.
"(Tujuan ketiga) memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif," tambahnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk ASN di pemerintah daerah (pemda). Penjelasannya di halaman selanjutnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, kebijakan kerja dari rumah untuk pegawai negeri sipil (PNS) juga berlaku untuk PNS yang ada di daerah. Langkah ini sebagai upaya untuk mengantisipasi sebaran virus corona.
"Sudah ada kebijakan dari Kemenpan dan Bapak Presiden sudah menyampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan bekerja dari rumah. Kebijakan ini juga berlaku ASN di tingkat daerah untuk bekerja dari rumah," kata Tito dalam konferensi pers di kantor pusat BNPB, Jakarta, dikutip dari tayangan Youtube, Senin (16/3/2020).
Dia mengatakan, pelaksanaan kerja di tiap-tiap daerah akan diserahkan pada kepala daerah.
"Namun seperti apa pelaksanaannya di tiap-tiap daerah diserahkan pada kreativitas dan inovasi tiap kepala daerah. Ini tidak berarti kegiatan ini libur, tidak," katanya.
Dia mengatakan, dengan kebijakan ini maka pekerjaan tetap berjalan dengan sarana komunikasi. Tujuannya untuk menjaga jarak.
Tito menyerahkan cara komunikasi dengan PNS diserahkan kepada kepala daerah masing-masing. Namun, dia meminta agar layanan publik tetap jalan.
"Dan paling utama pelayanan publik harus tetap berjalan baik pelayanan publik sehari-hari misalnya Dukcapil, dokumen kependudukan maupun bidang-bidang lain dan yang paling penting juga meskipun kerja di rumah tetap menyiapkan logistik yang cukup untuk di daerah masing-masing," terangnya.
Sampai kapan ASN kerja dari rumah?
Pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah (work from home). Kebijakan tersebut dilakukan hingga 31 Maret 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, kebijakan tersebut akan dievaluasi kemudian.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan 31 Maret dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata dia dalam telekonferensi yang dikutip detikcomdari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).
Kebijakan ASN kerja dari rumah diputuskan seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Nantinya pimpinan masing-masing instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) akan mengevaluasi sistem kerja dari rumah bagi ASN.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya harus dilaporkan ke dirinya selaku MenPAN-RB untuk perubahan kebijakan ke depannya.
"Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada KemenPAN-RB untuk perubahan-perubahan dan mencermati gelagat perkembangan dinamika ke depan," tambahnya.
Ada pejabat di level tertentu yang tetap ngantor. Cek ke halaman selanjutnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua ASN.
Tjahjo menjelaskan, dua level jabatan struktural tertinggi di tiap-tiap unit kerjanya harus tetap berkantor. Keputusan kerja dari rumah sendiri demi meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).
"Pejabat pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor," kata dia dalam telekonferensi yang dikutip detikcom dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020).
Dia menjelaskan, ASN tetap ada yang standby di kantor demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," sebutnya.
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu juga memastikan bahwa ASN yang dirumahkan tidak libur. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian tempat bekerja bagi mereka. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Jadi kami tegaskan tidak diliburkan, tidak, tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," tambahnya.