Pembelian Sembako Dibatasi, Gara-gara Stok Menipis?

Pembelian Sembako Dibatasi, Gara-gara Stok Menipis?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 17 Mar 2020 17:15 WIB
Kegiatan belajar-mengajar di wilayah DKI Jakarta diliburkan. Beberapa kantor pun telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah. Langkah ini ditetapkan sebagai antisipasi penyebaran virus corona (covid-19). Di tengah momen libur ini, sejumlah warga Jakarta berbondong-bondong mendatangi toko swalayan untuk berbelanja kebutuhan.
Foto: Vadhia Lidyana
Jakarta - Mabes Polri RI meminta pengusaha ritel membatasi penjualan empat kebutuhan pokok di tengah merebaknya virus corona (Covid-19) di Indonesia. Produk yang dibatasi penjualannya adalah beras, gula, minyak goreng, mie instan.

Berkaitan dengan itu, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyatakan pihaknya patuh atas permintaan tersebut. Tapi kebijakan tersebut bukan dikarenakan stok menipis.

"Saya kira itu imbauan untuk menjaga-jaga saja. Saya kira ada baiknya. Tetapi dalam imbauan ini bukan berarti dalam pengertian kita kekurangan stok. Stok tidak berkurang," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (17/3/2020).

Dia memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat dalam kondisi aman, baik di tingkat peritel maupun di tingkat produsen. Pihaknya melihat imbauan tersebut ditujukan agar masyarakat tidak melakukan panic buying alias membeli dengan jumlah berlebihan.

"Kita di industri dan pemasok masih ada terus gitu (stoknya). Hanya memang tidak perlu beli dalam jumlah di luar normal, beli dalam jumlah berlebihan," sebutnya.

Menurutnya di situasi seperti saat ini memang perlu adanya imbauan semacam itu guna menghindari panic buying. Jangan sampai panic buying seperti beberapa waktu lalu terulang.

"Harusnya pada saat terjadi rush, panic buying sejak tanggal 2, kita harapkan imbauan-imbauan ini lah yang keluar," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri RI meminta peritel membatasi penjualan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) di toko-toko swalayan, yaitu untuk beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal 2 dus.

Permintaan tersebut tertuang pada surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan Bapokting. Surat ini tertanggal 16 Maret 2020.


(toy/dna)

Hide Ads