PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan social distancing di seluruh bandara yang dikelolanya. Kedua pengelola bandara itu mengatur jarak minimal satu meter antarorang yang beraktivitas di bandara untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Implementasinya yakni dengan menempelkan stiker panduan atau penempelan garis kuning di wilayah-wilayah yang terdapat antrean penumpang atau pun keramaian.
Di bandara yang dikelola AP I, social distancing ini diterapkan di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan antrean taksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami himbau penumpang dan calon penumpang bandara agar dapat disiplin mengikuti imbauan ini agar dapat meminimalisir potensi penularan Virus Corona dan menjaga kenyamanan publik di tengah kondisi pandemi seperti ini," Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Rabu (18/3/2020).
Pada bandara yang dikelola AP II penerapan social distancing juga dilakukan di area-area yang sama. Selain itu, dilakukan juga penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.
"Penerapan social distancing melalui garis kuning pembatas antrian, lalu adanya batas berdiri di lift, dan pengaturan kembali kursi di boarding lounge itu sudah diterapkan di bandara-bandara kami seperti Soekarno-Hatta, Depati Amir Pangkalpinang, Supadio Pontianak, Kualanamu, Banyuwangi, dan lain sebagainya," papar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya.
(fdl/fdl)