DJP Masih Nunggu 11 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

DJP Masih Nunggu 11 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 18 Mar 2020 11:30 WIB
Pelaporan SPT Pajak
Foto: Tim Infografis, Nadia Permatasari
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan masih ada sekitar 11 juta wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan yang belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2019.

Berdasarkan data DJP yang diterima detikcom, Jakarta, Rabu (18/3/2020), sudah ada 7,76 juta WP yang melaporkan SPT tahunan per 18 Maret 2020. Angka tersebut naik 11% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya hanya 6,98 juta WP baik OP maupun badan.

DJP mencatat pelaporan SPT tahunan kali ini didominasi via online dibanding manual. Pelaporan SPT tahunan yang manual tercatat hanya 312.669 WP baik OP maupun badan, sisanya via online mulai dari e-filing, e-form, maupun e-spt.

Perlu diketahui, pelaporan SPT tahunan periode 2019 ditargetkan hanya 80% dari 19 juta WP baik orang pribadi maupun badan.

DJP telah menerima 7,76 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP dengan kode 1770 sebanyak 662.287. Dari jumlah ini yang lapor secara manual sebanyak 144.455, sisanya melalui elektronik.

Untuk WP badan dengan kode 1771 sudah sebanyak 225.193. Dari jumlah ini yang lapor secara manual 41594 dan sisanya melalui elektronik. Lalu pelaporan WP OP yang memiliki gaji di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 SS tercatat 2,65 juta dengan pelaporan secara manual sebanyak 105.248 dan sisanya secara elektronik.

Sedangkan bagi WP OP karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 S. Hingga 5 Maret tahun ini sudah sebanyak 4,22 juta. Di mana yang melapor secara manual sebanyak 21.370 orang dan sisanya secara elektronik.

Perlu diketahui, pelaporan SPT tahunan periode 2019 khusus orang pribadi diperpanjang hingga 30 April dari jadwal semula yang sampai 31 Maret 2020. Perpanjangan ini seiring merebaknya wabah virus corona. Sedangkan untuk WP Badan batas pelaporannya sampai 30 April 2020.

Bagi WP yang belum melaporkan SPT agar mencari data electronic filling identification number (EFIN) mulai sekarang.

Jika pada akhirnya WP tak menemukan data EFIN-nya, maka WP dapat menghubungi 1500200 (call center DJP) untuk memperoleh bantuan petugas. Selain itu, WP bisa meminta bantuan petugas melalui situs pajak.go.id, atau mengakses Twitter DJP (@DitjenPajak).


(hek/dna)

Hide Ads