Erick Thohir Terapkan Tanda Jaga Jarak di Bandara hingga Pelabuhan

Erick Thohir Terapkan Tanda Jaga Jarak di Bandara hingga Pelabuhan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 19 Mar 2020 11:25 WIB
Erick Thohir
Foto: Lisye/detikcom
Jakarta -

Berbagai BUMN yang memiliki bisnis berkaitan dengan pelayanan publik mulai menerapkan sosial distancing dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19. Sosial distancing merupakan sikap menjaga jarak dengan orang lain.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, tanda jaga jarak dan tempat duduk telah diterapkan oleh BUMN yang memiliki layanan publik tersebut.

"Arahan Presiden untuk menjaga jarak diterapkan di BUMN yang langsung melayani publik. Tanda jarak antri dan duduk sudah diaplikasikan, sehingga jarak ideal jaga jarak tetap terjaga. Menjaga jarak untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa kami sangat penting, di sisi lain ini salah satu upaya kami BUMN dalam memastikan keamanan dan kesehatan karyawan-karyawan BUMN yang berada di barisan depan dalam melayani masyarakat," kata Erick dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci, PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan konsep pembatasan sosial atau social distancing di bandara-bandara yang dikelola perseroan guna mencegah penularan COVID-19. Contoh penerapan social distancing itu antara lain melalui penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrean bagi penumpang pesawat.

Di setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu. Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.

Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Social distancing dilakukan AP I dengan melakukan penempelan stiker panduan jarak 1 meter dilakukan di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, dan lain-lain.

Penerapan social distancing juga dilakukan di beberapa pelabuhan yang dikelola oleh BUMN. Seperti di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero). PT PELNI (Persero) pun juga menerapkan konsep pembatasan jarak antar penumpang. Pembatasan jarak diterapkan saat penumpang mengantre untuk masuk ke atas kapal.

Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga melakukan social distancing di beberapa pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Bakaheuni, Merak.

Selanjutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mengimplementasikan social distancing di setiap stasiun, salah satunya di Stasiun Pasar Senen. Pemberian tanda batas antrian ditempel di counter pembelian tiket, counter self check-in, antrian penumpang saat boarding dan ruang tunggu.




(acd/fdl)

Hide Ads