Menaker Ingatkan Kesiapan dan Pencegahan Corona di Tempat Kerja

Menaker Ingatkan Kesiapan dan Pencegahan Corona di Tempat Kerja

Reyhan Diandri Ghivarianto - detikFinance
Kamis, 19 Mar 2020 17:52 WIB
Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia agar melaksanakan kebijakan pencegahan penyebaran, dan penanganan kasus COVID-19 di lingkungan kerja yang berada di wilayah masing-masing. Ia mengatakan para Gubernur memiliki kewenangan untuk meminta perusahaan agar dapat segera melakukan upaya pencegahan.

"Melalui kewenangan para Gubernur, kita minta perusahaan-perusahaan melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja," ungkap Ida, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

Ida menyebutkan, beberapa langkah-langkah kebijakan yang harus dilakukan para Gubernur. Di antaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi, dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta para Gubernur mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan," kata Ida.

Menurut Ida, jika terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga, atau mengalami sakit akibat COVID-19 maka akan dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Tindakan pencegahan juga wajib dilakukan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

ADVERTISEMENT

"Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha," ujar Ida.

Ida menambahkan, pihaknya juga meminta setiap pimpinan perusahaan agar membina kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan seperti edukasi pekerja tentang Covid-19 baik dari penyebab, gejala, penularan hingga bagaimana pencegahannya. Selain itu juga harus menjaga kebersihan lingkungan kerja dan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun cair atau hand sanitizer di tempat umum area kerja seperti pintu masuk, lift, hingga toilet.

"Kami juga minta setiap pimpinan perusahaan agar menyiapkan rencana kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi penyakit tersebut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di tempat kerja," pungkas Ida.




(akn/hns)

Hide Ads