Mabes Polri RI meminta pengusaha membatasi pembelian bahan pokok dan penting (Bapokting) di toko-toko swalayan dan pasar. Berlaku mulai 16 Maret 2020, bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan mie instan dibatasi pembeliannya.
Menanggapi itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menilai itu bukanlah cara yang tepat di tengah kondisi saat ini. Menurutnya, pengusaha tidak kekurangan barang sehingga tidak perlu dibatasi.
"Semua teman-teman asosiasi sepakat bahwa itu bukan cara yang tepat karena kita tidak ada kekurangan barang, jadi tidak ada yang perlu dibatasi," kata Adhi di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, ia meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar keputusan tersebut diubah.
"Itu dari Pak Menko (Airlangga) sudah membicarakan dengan Bareskrim. Jadi Pak Menko akan membahas dengan Pak Bareskrim lagi supaya itu diubah," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Penasehat Himpunan Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta meyebut para peritel harus diberi keleluasaan dalam menjual. Mengingat banyak pembeli yang berasal dari industri untuk dijual kembali sehingga membutuhkan jumlah yang banyak.
"Yang harus dipahami anggota-anggota peritel kan bukan hanya sekadar yang jual ke end user, tapi jual juga kepada si warungan ataupun industri-industri yang mau diolah kembali. Nah pembelian mereka selalu dalam jumlah yang besar. Jadi mungkin itu yang kita minta harus diberikan ke leluasaan," ucapnya.
Tutum menilai, seharusnya surat itu dijadikan pegangan saja untuk para penjual dan dikeluarkan jika ada pembeli untuk kebutuhan sendiri namun membeli dalam kondisi tidak wajar.
"Tapi kalau kita melihat ini pembeli yang sudah tidak wajar, kita dapat mengeluarkan surat tersebut sebagai untuk pengamanan kita saja. Selama ini hak dia karena dia membeli. Nah saya kira surat ini membantu kita agar sengketa-sengketa keributan ini tidak terjadi," katanya.
(fdl/fdl)