Terimbas Corona, Driver Ojol Dapat Keringanan Kredit Motor Setahun

Terimbas Corona, Driver Ojol Dapat Keringanan Kredit Motor Setahun

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 20 Mar 2020 16:35 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah kembali menyiapkan stimulus untuk dunia usaha yang terimbas oleh wabah virus corona (Covid-19). Kali ini stimulus yang disiapkan pemerintah untuk pengemudi ojek online (ojol).

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menjelaskan bentuk stimulus yang diberikan oleh driver ojol adalah relaksasi leasing atau kredit motor.

"Di sini ada tambahan kebijakan lanjutan untuk dampak ekonomi Covid-19. Pertama relaksasi leasing motor untuk ojol," kata dia dalam telekonferensi yang digelar HIPMI melalui YouTube, Jumat (20/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan relaksasi yang diberikan adalah melonggarkan ketentuan perhitungan kolektibilitas kredit, atau klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran bunga maupun angsuran pokok dan bunga kredit oleh debitur.

Kelonggaran leasing motor ini akan diberlakukan selama satu tahun setelah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Jadi dilakukan dengan pelonggaran penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayar kredit motor terutama untuk ojol selama setahun," jelasnya.

Pemerintah menilai pentingnya peran ojol di tengah wabah virus corona, di mana masyarakat diimbau untuk menetap di rumah guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Bagaimana pun ini kebutuhan yang penting saat orang harus di rumah, maka supaya tidak terlalu sering berkeliaran atau berada di luar rumah maka bisa dilakukan dengan menggunakan pesan antar (melalui ojol)," tambahnya.




(toy/eds)

Hide Ads