Jika berdasarkan ketentuan yang berlaku, biasanya batas pelaporan SPT Tahunan WP OP sampai 31 Maret, sedangkan batas pelaporan SPT badan sampai 30 April.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan pelaporan SPT Tahunan maupun Masa masih bisa dilakukan via online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
Untuk melaporkan SPT via online, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan bisa mengaktivasi electronic filling identification number (EFIN) yang diterbitkan DJP via online. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Biasanya, EFIN digunakan oleh wajib pajak (WP) sebelum melaporkan SPT tahunan.
Ada beberapa langkah ntuk mengaktivasi EFIN:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Bagi WP yang lupa EFIN juga bisa ikuti langkah-langkah ini:
1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP.
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
3. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).
4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Bisa juga melalui saluran telepon masing-masing KPP melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja, caranya sebagai berikut:
1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP.
2. Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
3. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.
Perlu diketahui PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Proses konfirmasi bisa via email maupun telepon.
Adapun data yang dibutuhkan adalah:
Untuk wajib pajak badan seperti NPWP, Nama, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, Nomor HP yang mengajukan, Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
Untuk wajib pajak orang pribadi seperti NPWP, Nama, NIK, Alamat tempat tinggal, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.
(hek/hns)