Cara Bikin EFIN Tanpa Datang ke Kantor Pajak

Cara Bikin EFIN Tanpa Datang ke Kantor Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 22 Mar 2020 09:40 WIB
Masyararakat berbondong-bondong membayar SPT di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menutup sementara kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai 16 Maret-5 April 2020. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Berdasarkan keterangan resmi DJP yang diterima detikcom, Sabtu (21/3/2020), peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, para wajib pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Untuk melaporkan SPT via online, wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) maupun badan bisa mengaktivasi electronic filling identification number (EFIN) yang diterbitkan DJP via online. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. Biasanya, EFIN digunakan oleh wajib pajak (WP) sebelum melaporkan SPT tahunan.

Ada beberapa langkah untuk mengaktivasi EFIN. Klik halaman selanjutnya.

Cara aktivasi EFIN:

1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bagi WP yang lupa EFIN juga bisa ikuti langkah-langkah ini:

1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP.
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
3. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).
4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bisa juga melalui saluran telepon masing-masing KPP melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja, caranya sebagai berikut:
1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP.
2. Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
3. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.

Perlu diketahui PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelfon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Proses konfirmasi bisa via email maupun telepon.

Adapun data yang dibutuhkan adalah:

Untuk wajib pajak badan seperti NPWP, Nama, Email yang terdaftar di akun pajak, Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, Nomor HP yang mengajukan, Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.

Untuk wajib pajak orang pribadi seperti NPWP, Nama, NIK, Alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.


Hide Ads