Pertamina Tunggu Saran Pengacara Soal Putusan Kasus Tanker

Pertamina Tunggu Saran Pengacara Soal Putusan Kasus Tanker

- detikFinance
Kamis, 08 Des 2005 17:37 WIB
Jakarta - Pertamina hingga kini belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuhnya menyusul kekalahannya dalam kasus tanker melawan KPPU di tingkat MA. Pertamina masih menunggu saran dari pengacaranya.Dirut Pertamina Widya Purnama juga mengaku, hingga kini dirinya belum menerima surat keputusan dari Mahkamah Agung soal penjualan kasus tanker very large crude carrier (VLCC)."Saya belum terima surat keputusan dari MA," tegas Widya usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2005).Direktur Keuangan pertamina Alfred Rohimune menegaskan, dirinya menyatakan siap dipanggil oleh KPK terkait kasus tanker ini. "Nggak apa-apa, siap saja dibawa ke KPK. Disini kan saya mengemban jabatan publik," ujar Alfred.Anggota Komisi XI Dradjad H. Wibowo menyarankan, sebaiknya Pertamina segera menindaklanjuti hasil dari keputusan MA tersebut setelah menerima surat keputusan MA. Ia juga berharap KPK untuk menindaklanjuti jika memang ada indikasi-indikasi pidana. "Ya kalau ada indikasi pidana, saya berharap KPK menindaklanjuti nantinya," harap Dradjad.Menurut Dradjad, berdasarkan analisisnya, penjualan tanker tersebut merugikan Pertamina dan hanya menguntungkan si pembeli tanker karena harganya lebih murah dibandingkan membeli dari tempat lain. (qom/)

Hide Ads