Mencuri Listrik, PLN Denda 5 Perusahaan Rp 2,2 Miliar

Mencuri Listrik, PLN Denda 5 Perusahaan Rp 2,2 Miliar

- detikFinance
Kamis, 08 Des 2005 17:40 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya bisa menjalankan sanksi denda senilai Rp 2,2 miliar kepada lima perusahaan yang terbukti melakukan pencurian listrik.Pelakasanaan sanksi denda itu dijalankan setelah PLN memenangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan Tangerang yang menangani kasus tersebut pada Oktober dan November lalu.Kelima perusahaan yang ketahuan mencuri listrik itu adalah PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk & NV Titudjuh, PT Prima Indah Lestari Industri untuk pabrik kabel 233 KVA, PT Prima Indah Lestari Industri untuk pabrik kabel 164 KVA, PT Kuradona Gaugetama dan PT Sumbereva Indonusa. Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya & Tangerang) Harry Ronald Wattilete dalam jumpa pers di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta, Kamis (8/12/2005). PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk yang bergerak di usaha ritel, dikenai denda sebesar Rp 382 juta. Kasus Ramayana diajukan di PN Jakarta Pusat.Perusahaan ini terbukti mencuri 197 kilo amphere (KVA) listrik PLN dengan modus melubangi KWH meter untuk mempengaruhi putaran piring KWH meter sehingga tidak terukur. PT Prima Indah Lestari yang mencuri 233 KVA dikenai sanksi denda Rp 263 juta dan PT Prima Indah Lestari yang mencuri 48 KVA dikenai denda Rp 48 juta. Kasus ini ditangani oleh PN Jakarta Barat (Jakbar).Perusahaan kabel ini mencuri listrik dengan membobok dinding gardu distribusi dan memutus kabel suplai arus yang kemudian disambungkan ke kabel lainnya, sehingga arus listrik tidak masuk ke KWH meter. PT Kuradona Gaugetama dikenai sanksi denda Rp 389 juta dan kasusnya digelar di PN Tangerang. Perusahaan spare part kendaraan ini terbukti mencuri listrik 233 KVA.Modus yang digunakan dengan cara merusak segel-segel Alat Pembatas dan Pengukur (APP) untuk memperkecil energi listrik yang masuk ke KWH meter Tangerang.PT Sumbereva Indonusa dikenai sanksi denda Rp 1,123 miliar dan kasusnya disidangkan PN Tangerang.Perusahaan ini mencuri listrik hingga 2.000 KVA dengan cara merusak segel pada KWH meter agar jumlah KWH meter terhitung kecil. Ditegaskan Harry, PLN Disjaya akan berusaha keras untuk mengimplementasikan Keppres No.10 tahun 2005 tentang penghematan energi.Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaaan tersebut telah menyebabkan terjadinya pemadaman dan turunnya tegangan yang dapat merusak peralatan listrik. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads