Tunggu Data Perusahaan, PLN Akan Kurangi Denda Dayamax
Kamis, 08 Des 2005 18:35 WIB
Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengurangi denda dalam Program Dayamax kepada perusahaan yang beroperasi penuh selama 24 jam dan tidak bisa memindahkan pemakaian listrik diluar beban puncak.PLN diketahui tengah menunggu surat dari Menteri Perindustrian (Menperin) mengenai perusahaan apa saja yang beroperasi selama 24 jam agar bisa mendapat pengurangan denda. Untuk denda yang sudah dibayar akan dikompensasikan pada bulan selanjutnya."Program Dayamax telah berlaku sejak Oktober, kita desak Menperin segera memberitahukan surat tersebut ke PLN karena PLN telah bersedia mengurangi denda bagi sektor 24 jam," kata Ernovian G.Ismy, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Jakarta, Kamis (8/12/2005). Seharusnya, ungkap Ernovian, surat tersebut telah sampai ke PLN minggu lalu. Mekanisme pengurangan denda akan dilakukan melalui pendekatan business to business (B to B) antara perusahaan dengan PLN, sehingga tiap perusahaan akan perlakuan berbeda-beda. Dengan adanya Program Dayamax ini, diakui Ernovian, pembayaran listrik bulan ini telah naik 20-30 persen.PLN juga menyatakan program ini hanya bersifat sementara sampai Juni 2006, karena pada saat itu energi BBM sudah diganti dengan batubara.Saat ini ada 150 perusahaan tekstil yang mengajukan pengurangan. Namun nampaknya, kata Ernovian, yang dapat pengurangan adalah industri 24 jam untuk usaha serat sintetis dan serat fiber.Program dayamax adalah kebijakan PLN untuk memberi insentif pada perusahaan yang menurunkan pemakaian listriknya saat beban puncak antara pukul 17.00-22.00 WIB.Namun PLN akan memberikan denda jika perusahaan-perusahaan itu memakai listrik di atas 50 persen dari kebutuhan rata-rata saat beban puncak.
(ir/)











































