Siapa Saja yang Dapat Bebas Pajak Impor Obat dan Alkes Buat Corona?

Siapa Saja yang Dapat Bebas Pajak Impor Obat dan Alkes Buat Corona?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 23 Mar 2020 16:40 WIB
Pesawat TNI C-130 Hercules yang bawa alat kesehatan dari China tiba di Natuna. Alkes itu nantinya akan digunakan untuk penanganan virus Corona di Indonesia.
Ilustrasi/Foto: Dok. Puspen TNI
Jakarta -

Pengajuan impor alat kesehatan dan segala produk yang digunakan untuk mencegah dan menanggulangi virus corona (COVID-19) dipermudah. Salah satunya dengan membebaskan bea masuk, cukai, dan pajak impor.

Kemudahan tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Standard Operational Procedure bersama nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk memperoleh pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak impor, serta pengecualian ketentuan tata niaga impor adalah melalui BNPB. Kemudian BNPB bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait melakukan penelitian subjek importir (pemohon).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar importir (pemohon) yang dapat memperoleh kemudahan tersebut:

1. Jika pemohon adalah instansi pemerintah/Badan Layanan Umum (BLU) maka BNPB berkoordinasi dengan K/L terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor. Selanjutnya instansi pemerintah/BLU tersebut meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan berdasarkan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019.

ADVERTISEMENT

2. Jika pemohon adalah yayasan/lembaga non profit (sosial keagamaan) maka BNPB berkoordinasi dengan K/L terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor. Selanjutnya Yayasan/Lembaga non profit tersebut meneruskan permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pusat Bea Cukai sesuai dengan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.

3. Jika pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum swasta, maka BNPB akan melakukan penelitian apakah barang impor bersifat non profit oriented (nonkomersial) atau profit oriented (komersial). Jika bersifat nonkomersial, pemohon harus menyerahkan surat hibah kepada BNPB (Negara) atau surat hibah kepada Yayasan/Lembaga non profit.

Adapun ketentuan penyerahan surat hibah kepada BNPB untuk memperoleh pembebasan bea masuk, cukai, pajak, dan pengecualian tata niaga impor sebagai berikut:

a. Dalam hal surat hibah ditujukan kepada BNPB maka BNPB membuat surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan dengan menggunakan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019. BNPB juga berkoordinasi dengan K/L terkait menerbitkan surat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor.

b. Sementara itu, jika surat hibah ditujukan kepada Yayasan/lembaga non profit, maka BNPB berkoordinasi dengan K/L terkait membuat surat rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor atas nama yayasan/lembaga non profit. Yayasan/lembaga non profit kemudian membuat surat permohonan pembebasan bea masuk, cukai dan/atau pajak impor kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai dengan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.

Untuk permohonan pihak-pihak yang lain seperti K/L, perguruan tinggi, dan badan internasional, selain menggunakan berbagai skema di atas, BNPB juga akan berkoordinasi dengan K/L terkait untuk menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor.

Bea Cukai dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan maupun Direktorat Fasilitas Kepabeanan selanjutnya akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai syarat yang ditetapkan dan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.



Selanjutnya, Instansi Pemerintah/BLU atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang dapat dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapat pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor, serta mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB agar mendapat pengecualian tata niaga impor sekaligus menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka Instansi Pemerintah/BLU atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Untuk orang perseorangan atau badan hukum swasta yang bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) maupun profit oriented (komersial) juga mengajukan PIB yang dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Namun khusus yang bersifat nonkomersial, di dalam PIB juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor dan mencantumkan BNPB atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan sebagai pemilik barang.

Selain itu juga harus mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dan menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka orang perseorangan atau badan hukum swasta tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Khusus yang bersifat nonkomersial, orang perseorangan atau badan hukum swasta diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang/pembagian barang kepada masyarakat.

Dalam rangka kemudahan proses pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan PIB tersebut dapat dilakukan secara elektronik, sedangkan untuk memudahkan dalam pengawasannya maka telah ditetapkan tiga tempat pemasukan barang impor tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Halim Perdanakusuma.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 021-51010117 atau Bea Cukai melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai atau nomor kontak 081318717002 / 087776666940.



Simak Video "Video Target Kemenkes: 514 RS Kabupaten Kota Punya Layanan Kanker Memadai"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads