Rekomendasi DPR ke Pemerintah: Lebarkan Defisit APBN ke 5%

Rekomendasi DPR ke Pemerintah: Lebarkan Defisit APBN ke 5%

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 24 Mar 2020 10:55 WIB
Banggar DPR dan Pemerintah Lanjut Bahas Defisit APBN 2019
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta -

Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merekomendasikan pemerintah bisa melebarkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 sampai 5% dari yang saat ini maksimal 3%.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengatakan pelebaran bisa diajukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Terutama di penjelasannya. Revisi pejelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio hutang terhadap PDB tetap 60%," kata Said dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Said, masih ada dua rekomendasi Banggar DPR ke pemerintah guna melakukan APBN-perubahan tahun 2020. Hal itu dikarenakan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah memukul perekonomian Indonesia.

Dua rekomendasi yang lainnya adalah pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif PPh orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar.

ADVERTISEMENT

Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Selanjutnya Banggar mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.

"Maka Perppu ini dimaksudkan untuk, pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net(SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini," ujar Said.

Perlu diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengindikasikan dampak penyebaran virus corona (Covid-19) ditambah ketidakpastian global membuat tekor alias defisit APBN melebar ke level 2,2-2,5% dari target yang ditetapkan sebesar 1,76%.

Hal itu juga sudah dilaporkan Sri Mulyani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas (ratas) mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021 dan rencana kerja tahun 2021.

"APBN di 2020 memang akan defisitnya meningkat, saat ini kita mengindikasikan defisit itu ada di dalam kisaran antara 2,2% hingga 2,5%. Namun kita akan lihat nanti dari sisi penerimaan dan dari sisi belanjanya," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).


Hide Ads