Pemerintah berencana memperpanjang sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pandemi virus corona belum mereda. Lalu kebijakan yang semula hanya sampai 31 Maret 2020 bakal diperpanjang sampai kapan?
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, lamanya masa perpanjangan WFH belum ditetapkan. Itu masih menunggu keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
"Oh belum tahu (diperpanjang sampai kapan). Jadi saya belum ada arahan dari Pak Menteri, saya masih menunggu. Tapi yang dipastikan bahwa pengaturan-pengaturan bahwa setiap instansi pemerintah ada dua level eselon tertinggi yang masih di kantor, itu berlaku," saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan mengumumkan penyesuaian sistem kerja dari rumah bagi ASN selambat-lambatnya sebelum 31 Maret.
"Ini sekarang saya sedang menyusun, mudah-mudahan nanti sudah ada arahan dari Pak Menteri. Intinya pokoknya sebelum 31 (Maret) nanti Pak MenPAN (mengumumkan). Kemungkinan besar sih akan dilakukan perpanjangan begitu," jelasnya.
Yang jelas evaluasi dilakukan terhadap Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, diputuskan bahwa PNS mulai bekerja di rumah.
"Jadi memang kita sedang meminta arahan dari Pak Menteri PAN-RB bagaimana dengan kasus (Corona) ini. Kan kemarin kan kita waktu membuat SE itu kan belum ada statusnya, Jakarta juga belum tinggi (kasusnya), ada beberapa daerah juga (belum terjangkit Corona), belum merebak ke seluruh daerah ya," tambahnya.
(toy/ara)