PNS Diminta Kerja dari Rumah, Jangan Coba-coba Sambil Liburan

PNS Diminta Kerja dari Rumah, Jangan Coba-coba Sambil Liburan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2020 15:40 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat kerja sambil liburan saat diterapkan sistem bekerja dari rumah. Sistem work from home (WFH) sendiri dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 sudah tegas dikatakan bahwa ASN tidak boleh bepergian selama berlaku WFH. SE tersebut berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Kan sudah ada surat edarannya tidak boleh ke luar kota gitu. Jadi kena sanksi juga, kena sanksi disiplin," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi disiplin ini akan mempengaruhi sasaran kinerja pegawai (SKP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada hukuman yang bakal diberikan jika PNS tidak memenuhi target kinerja.

Menurutnya, PNS yang tidak mencapai target kinerja bisa ditunda kenaikan pangkatnya. Hukumannya tergantung seberapa baik atau buruk kinerjanya.

ADVERTISEMENT

"Bisa saja misalnya penundaan kenaikan pangkat kalau memang sudah terlalu berat, misalnya seperti itu," tambahnya.

Mengacu PP di atas, mengutip Pasal 56 PP sebenarnya sanksi yang diberikan bisa lebih berat, yaitu pemberhentian jika memang target kinerja tak tercapai.

"Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," demikian dikutip dari Pasal 56 PP tersebut.




(toy/ara)

Hide Ads