KADI Temukan Impor Keramik Tableware Merugikan
Jumat, 09 Des 2005 17:28 WIB
Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan bukti produk keramik, yakni tableware dari Cina, India dan Korea telah merugikan keramik dalam negeri.Temuan KADI tersebut berdasarkan penyelidikan safeguard yang dilakukan atas produk tersebut karena telah terjadi lonjakan impor sebesar 400 persen sejak tahun 1999 hingga 2003.Demikian disampaikan Ketua Umum KADI Ridwan Kurnaen saat ditemui di Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (9/12/2005)."Kami telah mengusulkan ke Menteri Keuangan agar mengeluarkan SK Menkeu tentang penetapan bea masuk tambahan untuk impor tableware," ujar Ridwan.Rekomendasi KADI adalah bea masuk tambahannya Rp 1.600 per kg untuk tahun pertama. Dan tahun kedua sebesar Rp 1.400/kg dan tahun ketiga Rp 1.200/kg. "Pelaksanaannya tinggal tunggu SK-nya," kata Ridwan.Bea masuk tambahan yang turun setiap tahun ini sesuai dengan aturan. Untuk tingkat denda tiap tahun juga turun.Menurut Ridwan, penyelidikan sudah dilakukan sejak tahun 2003, berdasarkan permintaan dari Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki).Dan karena yang melakukan lebih dari satu negara, maka safeguard yang dikenakan disebut global safeguard.
(qom/)











































