Hoax Kompensasi Listrik, Pilot dan Pramugari Dirumahkan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Hoax Kompensasi Listrik, Pilot dan Pramugari Dirumahkan

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 29 Mar 2020 21:02 WIB
An Airbus A320 airplane takes off from a runway at Ronald Reagan Washington National Airport in Arlington, Virginia, September 23, 2013. AFP PHOTO / Saul LOEB
Foto: Saul Loeb/AFP
Jakarta -

Asosiasi maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) membeberkan kondisi terkini industri penerbangan imbas virus corona.

Meski belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, sudah ada beberapa maskapai yang terpaksa harus merumahkan karyawannya.

Informasi tersebut jadi yang terpopuler hari ini. Selain itu, ada juga konfirmasi hoax kompensasi dari PLN hingga tata cara pengajuan keringanan cicilan.

Berikut sederet berita terpopuler hari ini.

Pilot dan Pramugari Dirumahkan

INACA membeberkan kondisi terkini industri penerbangan imbas virus corona. Meski belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, sudah ada beberapa maskapai yang terpaksa harus merumahkan karyawannya.

"Belum (ada PHK), yang sekarang ini ada beberapa maskapai yang merumahkan karena kegiatan operasinya kan menurun. Kalau dilihat banyak pesawat-pesawat parkir di airport, pesawat parkir itu pasti akan sangat tidak efektif bagi perusahaan jika (karyawan) masih harus hadir ke kantor," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja kepada detikcom, Minggu (29/3/2020).

Adapun karyawan yang paling banyak di rumahkan ialah yang terlibat dalam kegiatan produksi maskapai. Mulai dari bagian mekanik pesawat, pilot, hingga pramugari.

"Kalau kegiatan operasionalnya turun, yang akan banyak berkurang aktivitasnya adalah karyawan yang berada di daerah operasional seperti pilot, engineer, pramugari dan kru yang lainnya. Itu kan kalau pesawatnya berhenti berarti mereka ikut (berhenti)," ucapnya.



Hoax Kompensasi Listrik

PT PLN (Persero) menegaskan kabar mengenai kompensasi listrik karena adanya program work from home tidak benar. Menurut GM PLN Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad kabar ini adalah hoax.

"Itu hoax, PLN belum me-release (program kompensasi listrik)," kata Ikhsan kepada detikcom, Minggu (29/3/2020).

Ikhsan sendiri belum tahu apakah PLN akan memberikan kompensasi listrik di tengah program kerja dari rumah demi menekan potensi penyebaran virus corona.

Tata Cara Ajukan 'Libur' Nyicil

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akhirnya menjelaskan terkait tata cara untuk mengajukan keringanan cicilan.

Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;

b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);

c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.


Hide Ads