Instansi Harus Data PNS yang Terindikasi Corona

Instansi Harus Data PNS yang Terindikasi Corona

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 30 Mar 2020 16:14 WIB
Kementerian PANRB dan BKN membahas PNS
Foto: Dok. Kementerian PANRB
Jakarta -

Kementerian PAN-RB meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan pendataan dan pemantauan terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) terkait penularan virus corona.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmadji mengintruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan dengan mengisi keterangan dalam sistem aplikasi kepegawaian.

"Kami minta untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang jadi korban Covid-19. Ada status banyak ODP, PDP, dan terkonfirmasi melalui penambahan keterangan di sistem aplikasi kepegawaian," kata Dwi saat melakukan video conference, Senin (30/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di DKI Jakarta, beberapa PNS sudah mulai tertular virus corona. Pemerintah butuh data ini untuk memetakan hak-hak pegawai.

"Untuk pendataan PNS yang tertular atau terpapar Covid-19, banyak sekali di DKI teman PNS yang tertular. Namun kami butuh data ini untuk seluruh Indonesia, agar bisa memetakan hak-hak pegawai," kata Bima di kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

Bima juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melaporkan data PNS yang terpapar corona setiap minggu.

"Kami minta BKD setiap minggu laporkan PNS yang jadi ODP, PDP, ataupun yang positif atau sembuh, dan meninggal, harus dilaporkan setiap minggu," pinta Bima.




(fdl/fdl)

Hide Ads