Pemprov Usul Bus AKAP Keluar-Masuk DKI Disetop, Kapan Berlaku?

Pemprov Usul Bus AKAP Keluar-Masuk DKI Disetop, Kapan Berlaku?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 30 Mar 2020 17:00 WIB
Terminal Bus AKAP Kampung Rambutan
Foto: Terminal Bus AKAP Kampung Rambutan (Nugroho Tri Laksono/detikcom)
Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengusulkan operasional layanan bus antar kota antarprovinsi (AKAP), antar jemput antarprovinsi (AJAP), serta bus pariwisata dihentikan. Usulan tersebut tertuang dalam surat dari Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo nomor 1588/I.819.611 tanggal 30 Maret 2020, yang ditujukan kepada Ketua DPD DKI Jakarta, para pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, AJAP, dan pariwisata.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut perpanjangan status darurat bencana virus corona (COVID-19) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, menurut Syafrin, usulan tersebut belum bisa dilaksanakan.

Pasalnya, Dishub DKI masih menunggu keputusan akhir dari Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti.

"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek," ujar Syafrin kepada detikcom.

Hingga sore ini, Dishub DKI Jakarta belum memperoleh surat keputusan dari BPTJ.

"Sesuai video conference pada hari minggu, 29 Maret 2020 jam 14.30 disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari ini Senin, 30 Maret 2020 jam 18.00 dan akan diterbitkan surat oleh Kepala BPTJ, namun sampai saat ini suratnya belum terbit," tutur Syafrin

Berikut poin-poin usulan Dishub DKI Jakarta dalam surat tersebut:

1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata yaitu:
a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta,
b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah Kota Jakarta.
2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana diatur butir 1, di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.
3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dimulai sejak tanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


(hns/hns)

Hide Ads